Jumat, 05 Oktober 2012

Etika Keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN
  
            Studi tentang etik makin penting bagi perawat. Tekhnologi maju telah memyebabkan munculnya pertanyaan mengenai awal dan akhir dari kehidupan manusia, kualitas hidup, dan etik professional serta sifat pada batasan baru. Pernyataan moral yang paling mendesak pada era saat ini diajukan dalam lingkungan perawatan kesehatan, dimana seseorang berhadapan dengan pilihan hidup yang sebenarnya, mengenai kesehatan, kehidupan, dan kematian. Perawat membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang layak untuk memberiakan konstribusi yang efektif dalam situasi yang sensitive secara etik.

            Untuk menjadi perawat professional dewasa yang mampu secara aktif berpartisipasi dalam dimensi etis praktik, seorang perawat harus terus mengembangkan suatu perasaan yang kuat tentang identitas moral mereka, mencari dukungan dari sumber professional yang tersedia dan mengembangkan pengetahuan dalam bidang etik. Posisi atau identitas moral perawat yang disebut dengan “etik perawatn” akan dijelaskan pada bab berikutnya.

 BAB I I
ETIKA KEPERAWATAN

  1. ETIKA PROFESI

            Etika berasal dari kata Ethos (bahasa yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Menurut Martin (1993) etika didefenisikan sebagai”The Discipline Which Can Act For Our System”. Menurut para ahli etika adalah aturan perilaku, adapt kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang baik buruk secara moral.
Etika profesi adalah pedoman yang menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggota profesi tentang hak – hak yang diharapkan orang lain. Secara etika profesi memberi tuntutan praktik bagi anggota anggota profesi dalam melaksanakan praktik profesinya sesuai dengan standar moral yang diyakininya. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari, martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani. Kode etik menerapkan konsep etis karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai individu.

  1. ETIKA KEPERAWATAN

            Etika keperawatan adalah norma atau perilaku yang dianut oleh perawat berhubungan dengan antar masyarakat dengan karakter sikap seorang perawat. Praktisi yang bertindak berdasarlkan etik perawatan akan peka terhadap hubungan yang tidak seimbang, yang dapat mengacu pada penyalaahgunaan kekuasaan seseorang pada orang lain, baik secara sengaja maupun tidak.
            Aktivitas perawatan tidak selalu dapat ditentukan sebelumnya, karena segala sesuatunya bergantung dengan situasi. Etik perawatan akan mengarahkan perawat untuk menjadi sensitive pada setiap situasi dan untuk memberikan respon berdasarkan pengetahuan teknis dan moral, kompetensi integritas pribadi, dan rasa kasih.

  1. PENGERTIAN KODE ETIK

            Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan atau pedoman berperilaku. Suatu kode etik menggambarkan nilai – nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Kode etik adalah system dimana norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesinal.
            Kode etik dijadikan standar aktivitas angggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines) konvensi nasional IPBI ke-1 mendefenisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi. Bahwasanya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan pola, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

  1. TUJUAN KODE ETIK BAGI KEPERAWATAN

            Menurut American Ethics Comission Bureau On Teaching :
1.      Mengenal dan mengidentasikan unsur moral dalam praktik keperawatan.
2.      Membentuk strategi atau cara menganalisis masalah yang terjadi dalan praktik keperawatan.
3.      Menghubungkan prinsip moral atau pelajaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan pada diri sendiri, keluarga, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaannya.
Tujuan lainnya :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  7. Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri

  1. FUNGSI KODE ETIK PERAWAT

  1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memaknai dam menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
  2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berprilaku dan menjalin hubungan keprofesiannya sebagai landasan dalam praktik etikal.
  3. Kode etik perawatan menetapkan hubungan – hubungan professional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga professional kesehatan lain sebagai teman sejawat yang profesi keperawatan sebagai kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.
  4. Kode etik perawat memberikan sarana pengetahuan diri sebagai profesi.


  1. HAK – HAK PERAWAT

            Sebagai tenaga professional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes.No.23 Tahun 1992 Pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal – pasal ini.

            Berikut ini akan dibahas beberapa hak – hak umum yang dimiliki perawat :
  1. Hak Perlindungan Wanita
Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980) telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan, wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban, dan mendapatkan yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting, kemudian dalam Pelita V dikatakan : wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria dalam segala bidang kehidupan. Jadi keikutsertaan perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan diakui cukup banyak tidak diragukan.
  1. Hak Berserikat dan Berkumpul
Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
  1. Hak Mengendalikan Praktik Keperawatan Sesuai yang Diatur Oleh Hukum
Hak ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
  1. Hak Mendapat Upah yang Layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan secara ekonomi atau upah kerja.


  1. Hak Bekerja Dilingkungan yang Baik
Hak perawat disini adalah mendapatkan lingkungan yang cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Perawat juga berhak untuk bekerja sesuai dengan jam kerja yang tepat dan tidak bekerja terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
  1. Hak Terhadap Pengembangan Professional
Pendidikan berkelanjutan penting diikuti oleh perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
  1. Hak Menyusun Standar Praktik dan Pendidikan Keperawatan
Perawat mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.

  1. KEWAJIBAN PERAWAT

  1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
  2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas – batas kegunaannya.
  3. Menghormati hak – hak pasien.
  4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan yang lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat menanganinya.
  5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada.
  6. Memberikan kesempatan pada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya sepanjang tidak mengganggu pasien lain.
  7. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien.
  8. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan pasien dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya.
  9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan kesehatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien.
  10. Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan kesinambungan.
  11. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas – batas kewenangannya.
  12. Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
  13. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai oleh pihak yang berwenang.
  14. Memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

  1. HAK – HAK PASIEN

Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 tentang pedoman hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit, Th.1997; UU Republik Indonesia No.29 tentang praktek kedokteran dan pernyataan  / SK PB.IDI
1.      Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
2.      Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran dan tanpa diskriminasi.
3.      Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4.      Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
5.      Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak luar.
6.      Hak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
7.      Hak untuk memperoleh informasi secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
8.      Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9.      Hak intik menolak tindakan yang hendak dilakukan pada dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabsendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10.  Hak didampingi keluarga atau penasehatnya dalam beribadah atau masalah lainnya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
11.  Hak beribadah menurut keyakinannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum atau pasien lainnya.
12.  Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan dirumah sakit.
13.  Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
14.  Hak transparansi biaya pengobatan atau tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
15.  Hak akses kepada rekan medis atau hak atas kandungan isi rekan medis miliknya.

  1. KEWAJIBAN PASIEN

1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya pada dokter yang merawatnya.
2.      Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal  - hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

  1. KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

            Kede etik di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Nasional Indonesia melalui musyawarah Nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. kode etik keperawatan Indonesia terdiri atas 4 bab dan 16 pasal.

BAB I
Tanggung jawab perawat terhadap klien
Pasal 1
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Pasal 2
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
Pasal 3
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga dan masyarakat, senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
Pasal 4
Perawat menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan  upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat

BAB II
Tanggung jawab perawat terhadap tugas
Pasal 1
Perawat memelihara mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
Pasal 2
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 3
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuandan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma – norma kemanusiaan.
Pasal 4
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak mudah terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan social.
Pasal 5
Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

BAB III
Tanggung jawab perawat terhadap sejawat
Pasal 1
Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun mencapai tujuan layanan kesehatan secara menyeluruh.
Pasal 2
Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kepada sesame perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.

BAB IV
Tanggung jawab perawat terhadap profesi
Pasal 1
Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri – sendiri atau bersama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
Pasal 2
Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat – sifat pribadi yang luhur.
Pasal 3
Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan pendidikan keperawatan.
Pasal 4
Perawat secara bersama – sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian.

BAB V
Tanggung jawab perawat terhadap Negara
Pasal 1
Perawat melaksanakan ketentuan – ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
Pasal 2
Perawat berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

  1. KODE ETIK MENURUT AMERICAN NURSES ASSOCIATION

Ø  Perawat memberikan pelayanan dengan menghargai martabat manusia dan keunikan klien tanpa mempertimbangkan status social atau ekonomi, kepribadian atau sifat masalah kesehatan.
Ø  Perawat melindungi hak kerahasiaan klien dengan menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
Ø  Perawat bertindak sebagai pelindung klien dan masyarakat ketika perawatan kesehatan dan keamanan dipengaruhi oleh praktik yang tidak kompeten, tidak berdasarkan etik atau illegal terhadap siapapun.
Ø  Perawat memikul tanggung jawab dan tanggung gugat untuk tindakan dan pertimbangan keperawatan individual.
Ø  Perawat mempertahankan kompetensi dalam keperawatan.
Ø  Perawat melatih pertimbangan dan menggunakan kompetensi dalam keperawatan dan kualifikasi individual sebagai criteria dalam mencari konsultasi, menerima tanggung jawab dan meyerahkan aktivitas keperawatan kepada orang lain.
Ø  Perawat berpartisipasi dalam aktivitas yang membantu pengembangan pengetahuan profesi.
Ø  Perawat berpartisipasi dalam upaya profesi menetapkan dan mempertahankan kondisi pekerja yang kondusif untuk asuhan keperawatan berkualitas tinggi.
Ø  Perawat berpartisipasi dalam upaya profesi melindungi masyarakat dari terjadinya salah informasi dan salah interpretasi serta mempertahankan integritas keperawatan.
Ø  Perawat melakukan kerjasama dengan anggota profesi kesehatan lainnya serta masyarakat dalam meningkatkan usaha komunitas dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan umum.



  1. KODE ETIK MENURUT INTERNATIONAL COUNCIL OF NURSES CODE FOR NURSES

Ø  Tanggung jawab dasar bagi seorang perawat terbagi menjadi 4 : meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
Ø  Kebutuhan terhadap keperawatan bersifat universal. yang diwariskan dalam keperawatan adalah penghargaan terhadap kehidupan, harga diri, dan hak setiap orang, tanpa dibatasi kebangsaan, ras, iman, warna, umur, jenis kelamin, politik, dan status social.
Ø  Perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, dan komunitas, serta mengkoordinasi pelayanan mereka dengan kelompok yang terkait.
Perawat dan individu
Ø  Tanggung jawab utama perawat adalah pada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
Ø  Perawat dalam memberikan perawatan, meningkatkan kondisi dimana nilai, kebiasaan, dan kepercayaan individu yang bersangkutan dihargai.
Ø  Perawat menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta menggunakan pertimbangandalam membagi informasi tertentu.
Perawat dan praktik
Ø  Perawat memiliki tanggung jawab pribadi pada praktik keperawatan serta mempertahankan kompetensi dengan terus belajar. Perawat mempertahankan standar asuhan keperawatan tertinggi yang mungkin dalam realita situasi tertentu.
Ø  Perawat menggunakan pertimbangan dalam hubungan dengan kompetensi individual ketika menerima dan mengalihkan tanggung jawab.
Ø  Seorang perawat, ketika bertindak dalam kapasitas professional harus selalu mempertahankan standar perilaku pribadi yang merefleksikan kemampuan dalam profesinya.

Perawat dan masyarakat
Ø  Perawat dan anggota masyarakat lainnya membagi tanggung jawab untuk mengadakan dan mendukung tindakan untuk memenuhi kebutuhan social dan kesehatan penduduk.
Perawat dan sejawat
Ø  Perawat mendukung hubungan kooperatif dengan rekan sekerja dalam keperawatan dan dari bidang lain. Perawat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi individu ketika perawatannya terancam oleh rekan sekerja atau orang lain.
Perawat dan profesi
Ø  Perawat memainkan peran utama dalam menetapkan dan mengimplentasikan standar yang diharapkan dalam praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan.
Ø  Perawat turut aktif dalam pengembangan inti pengetahua professional.
Ø  Perawat bertindak dalam organisasi profesi, berpartisipasi dalam menetapkan dan mempertahankan kondisi kerja social dan ekonomi yang wajar dalam keperawatan.
Perawat telah mengembangkan kode etik yang menjelaskan tindakan professional ideal. Kode tersebut merefleksikan prinsip etik yang secara luas diterima oleh anggota profesi. Karena kode tersebut ditukis secara umum, dengan terminology yang universal, kode tersebut tidak memaksa perawat untuk merapkannya dalam situasi etik khusus, namun kode tersebut memberikan panduan untuk membantu perawat dalam pertimbangan moral mereka sendiri. Terdapat beberapa kode untuk perawat professional. Catat bahwa kode tersebut agak berbeda, namun semuanya merefleksikan autonomi (penentuan nasib diri oleh klien), kemurahan hati, penghindarandari bahaya, keadilan, serta prinsip sekunder dari kejujuran, kesetiaan, dan kerahasiaan.



BAB III
PENUTUP

           
Etik adalah terminology dengan berbagai mana. Etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertindak dan bagaimana mereka malakukan hubungan dengan orang lain. Etik tidak hanya menggambarkan sesuatu, tetapi lebih kepada perhatian dengan penetapan norma atu standar kehidupan seseorang dan seharusnya dilakukan. Etik dititkberatkan pada pertanyaan atas apa yang baik dan apa yang buruk karakter motif, atau  tindakan yang benar dan salah. Jika didefenisikan secara umum terminology moral dan etik adalah sama meskipun terdapat perbedaan sedikit makna.
           
            Seorang penulis yang mendefenisikan etik sebagai terminology yang berbeda dengan moral, mengarahkan terminology etik untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral memiliki suatu karakter social. Etik perawatan kesehatan, dimana etik perawat menjadi bagiannya menfokuskan susut pandangnya pada apa yang baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia.











DAFTAR PUSTAKA

Potter, Perry. 1999. Fundamental Of Nursing.Jakarta : EGC

Suhaemi, Mimin Emi, Hs, Dra, M.Pd. 2003.Etika Keperawatan: Aplikasi pada praktik. Jakarta : EGC

http://nursingpower.wordpress.com

http://fungsikodeetikperawat,wikipediaensiklopediabahasaindonesia:html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar